Isi Perjanjian Untuk Distributor Eksklusif
Secara garis besar hal-hal yang tercantum dalam perjanjian franchising atau distributor eksklusif adalah sebagai berikut :
- Jangka waktu perjanjian, syarat-syarat pembatalan perjanjian, pemindahan frenchise kepada pihak ke tiga.
- Harga produk yang didistribusikan, persentase potongan harga, biaya pengangkutan produk, pembagian keuntungan.
- Jaminan produk (produk warranty), termasuk standard mutu dan spesifikasi produk serta modifikasinya oleh produsen franchisor
- Penyelenggaraan program periklannan dan promosi penjualan yang lain oleh produsen dan distributor. Biaya penyelenggaraan program periklanan dan promosi penjualan tersebut ditanggung bersama sesuai dengan persetujuaan kedua belah pihak.
- Penentuan kuota jumlah penjualan produk bagi distributor tiap masa tertentu. Kuota tersebut dapat ditentukan dalam jumlah satuan produk, jumlah nilai uang atau kombinasi keduanya.
- Batas geografis daerah pemasaran yang distribusinya diserahkan secara eksklusif kepada distributor.
- Layanan purna jual oleh produsen dan tarif layanan purna juan, penyediaan suku cadang (untuk produk-produk yang memerlukan suku cadang).
- Penyelesaian perselisihan (arbitration of dispute) antara produsen dan distributor (bilamana ada).
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda