Rabu, 10 Februari 2010

Isi Perjanjian Untuk Distributor Eksklusif

Secara garis besar hal-hal yang tercantum dalam perjanjian franchising atau distributor eksklusif adalah sebagai berikut :

  1. Jangka waktu perjanjian, syarat-syarat pembatalan perjanjian, pemindahan frenchise kepada pihak ke tiga.
  2. Harga produk yang didistribusikan, persentase potongan harga, biaya pengangkutan produk, pembagian keuntungan.
  3. Jaminan produk (produk warranty), termasuk standard mutu dan spesifikasi produk serta modifikasinya oleh produsen franchisor
  4. Penyelenggaraan program periklannan dan promosi penjualan yang lain oleh produsen dan distributor. Biaya penyelenggaraan program periklanan dan promosi penjualan tersebut ditanggung bersama sesuai dengan persetujuaan kedua belah pihak.
  5. Penentuan kuota jumlah penjualan produk bagi distributor tiap masa tertentu. Kuota tersebut dapat ditentukan dalam jumlah satuan produk, jumlah nilai uang atau kombinasi keduanya.
  6. Batas geografis daerah pemasaran yang distribusinya diserahkan secara eksklusif kepada distributor.
  7. Layanan purna jual oleh produsen dan tarif layanan purna juan, penyediaan suku cadang (untuk produk-produk yang memerlukan suku cadang).
  8. Penyelesaian perselisihan (arbitration of dispute) antara produsen dan distributor (bilamana ada).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda